GAYUS TAMBUNAN akhirnya DIPECAT DIRJEN PAJAK

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo akhirnya memecat secara tidak hormat pegawainya, Gayus Tambunan, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus dipecat berdasarkan hasil rekomendasi Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur atau KITSDA yang menemukan adanya pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Gayus.

"Kalau sekarang status (Gayus) masih pegawai negeri. Tetapi pelanggaran sebagai pegawai negeri sudah ada sehingga terancam hukuman diberhentikan tidak hormat. Senin segera diusulkan ke Menkeu untuk diberhentikan," kata Tjiptardjo, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/3/2010).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KITSDA, Gayus menurutnya mengaku telah menerima uang dari wajib pajak. Hal ini kemudian dijadikan bukti untuk memecat Gayus secara tidak hormat dari Ditjen Pajak.

"Dia diberhentikan itu karena pelanggaran dia sebagai pelanggaran kode etik. Dia ngaku mengerjakan ini, terima uang segini, itu sudah cukup," ungkap Tjiptardjo.

Comments

Popular posts from this blog

Kolonel Mat Ali Meninggal Dunia Ketika Lari Uji Kenaikan Pangkat

Kelanjutan Kasus KH Zainuddin MZ dan Aida Saskia

Hujan Meteor Oktober, November, Desember 2010