GAYUS TAMBUNAN akhirnya DIPECAT DIRJEN PAJAK
"Kalau sekarang status (Gayus) masih pegawai negeri. Tetapi pelanggaran sebagai pegawai negeri sudah ada sehingga terancam hukuman diberhentikan tidak hormat. Senin segera diusulkan ke Menkeu untuk diberhentikan," kata Tjiptardjo, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/3/2010).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KITSDA, Gayus menurutnya mengaku telah menerima uang dari wajib pajak. Hal ini kemudian dijadikan bukti untuk memecat Gayus secara tidak hormat dari Ditjen Pajak.
"Dia diberhentikan itu karena pelanggaran dia sebagai pelanggaran kode etik. Dia ngaku mengerjakan ini, terima uang segini, itu sudah cukup," ungkap Tjiptardjo.
Comments
Post a Comment