Penyerahan Uang Tebusan ke Perompak Somalia
Penyerahan Uang Tebusan ke Perompak Somalia : Solusi dalam membebaskan warga negara Indonesia yang ditawan oleh perompak Somalia dipastikan berubah dan mengikuti permintaan perompak, yakni dengan uang tebusan. sebelumnya pemerintah Indonesia merencanakan akan membebaskan tawanan dengan jalan paksa,namun dengan banyak pertimbangan rencana tersebut dibatalkan. mungkin dengan alasan keprofesionalan dan kekuatan yang dimiliki oleh para perompak terrsebut. untuk biaya uang tebusan yang diminta adalah sejumlah 1 Milyar rupiah per kepala atau per tawanan. proses pemberian uang tebusan saat ini sedang dibahas oleh pemerintah.
"Ada sekarang lagi dibicarakan, mekanismenya lagi dibicarakan. Itu dululah," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (21/4/2011).
Djoko tidak menampik kemungkinan adanya pengiriman uang lewat kapsul seperti yang dialami oleh sandera sebelumnya. Uang tebusan harus diantar dalam bentuk tunai dan dibawa menggunakan kapsul. Nantinya, kapsul tersebut diturunkan lewat kapal dan diambil oleh para sandera. Jika jumlahnya sesuai, maka sandera dan kapal akan dibebaskan.
"Uang itu di bank, itu harus dikeluarkan dulu tunainya," ucap Djoko.
Kapal MV Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia di perairan Laut Arab, saat melakukan perjalanan dari Pomala, Sulawesi Tenggara, menuju ke Rotterdam, Belanda, tanggal 16 Maret 2011 lalu. Kapal yang diawaki oleh 31 ABK, 20 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut bermuatan biji nikel dan seharusnya sudah sampai 34 hari setelah keberangkatan.
Keluarga ABK menyebut, perompak meminta tebusan hingga Rp 77 miliar. Kapal tersebut berisi biji nikel seharga Rp 1,5 triliun milik PT Antam. Sedang kapal tersebut milik PT Samudera Indonesia Tbk. Kedua pihak inilah yang berkoordinasi dalam upaya pembebasan sandera.
Status LPI 2011
"Ada sekarang lagi dibicarakan, mekanismenya lagi dibicarakan. Itu dululah," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (21/4/2011).
Djoko tidak menampik kemungkinan adanya pengiriman uang lewat kapsul seperti yang dialami oleh sandera sebelumnya. Uang tebusan harus diantar dalam bentuk tunai dan dibawa menggunakan kapsul. Nantinya, kapsul tersebut diturunkan lewat kapal dan diambil oleh para sandera. Jika jumlahnya sesuai, maka sandera dan kapal akan dibebaskan.
"Uang itu di bank, itu harus dikeluarkan dulu tunainya," ucap Djoko.
Kapal MV Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia di perairan Laut Arab, saat melakukan perjalanan dari Pomala, Sulawesi Tenggara, menuju ke Rotterdam, Belanda, tanggal 16 Maret 2011 lalu. Kapal yang diawaki oleh 31 ABK, 20 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut bermuatan biji nikel dan seharusnya sudah sampai 34 hari setelah keberangkatan.
Keluarga ABK menyebut, perompak meminta tebusan hingga Rp 77 miliar. Kapal tersebut berisi biji nikel seharga Rp 1,5 triliun milik PT Antam. Sedang kapal tersebut milik PT Samudera Indonesia Tbk. Kedua pihak inilah yang berkoordinasi dalam upaya pembebasan sandera.
Status LPI 2011
Comments
Post a Comment