Microsoft Didenda Rp 2,4 Triliun

Microsoft Didenda Rp 2,4 Triliun : Microsoft Didenda Rp 2,4 Triliun : Kabar dari Amerika tepatnya dari Mahkamah Agung disana dikatakan bahwa keputusan Hakim memutuskan bahwa pihak Microsoft harus membayar denda senilai 2,4 Triliuan jika dirupiahkan terhadap perusahaan i4i yang merupakan perusahaan software yang masih kecil yang berada di Kanada. Microsoft didenda karena dinyatakan bersalah telah melanggar hak paten perusahaan i4i tersebut.

Sebenarnya perseteruan kedua perusahaan software di Amerika tersebut sudah terjadi sejak tahun 2007 silam. dimana ketika itu perusahaan software kecil Kanada i4i tersebut pertama kali menuntun Microsoft dengan tuduhan melanggar Hak Patenmereka untuk software pengolah kata atau Microsoft word.

Dilansir Business Day, Jumat (10/6/2011),
hakim secara bulat mengabulkan putusan pengadilan yang menangani kasus sengketa hak paten antara i4i melawan Microsoft. Untuk diketahui, kasus ini bergulir selama bertahun-tahun. Namun akhirnya hakim menolak argumen Microsoft.

onis bahwa Microsoft melakukan pelanggaran, sempat dijatuhkan Hakim. Akibatnya, Microsoft diharuskan membayar ganti rugi dan mencabut fungsi tertentu dari Microsoft Word atau menghentikan penjualan Microsoft Word. Namun pada Januari 2010, Microsoft memutuskan untuk mengajukan banding.

Tak ayal, kasus ini dibawa hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun apa daya, tampaknya harapan Microsoft agar pengajuan bandingnya ini mengubah keputusan awal harus pupus.

Pendiri dan Chief Technology Officer i4i Michel Vulpe menyebutkan, kasus ini belum sepenuhnya berakhir, mengingat Microsoft juga tengah menghadapi tantangan kasus paten lain dan kemungkinan harus membayar biaya lisensi paten lainnya. [ Microsoft Didenda ]

Comments

Popular posts from this blog

Kolonel Mat Ali Meninggal Dunia Ketika Lari Uji Kenaikan Pangkat

Lowongan Kerja PT KMI Wire and Cable Indonesia

Keunggulan dan Kehebatan Google+ (Google Plus)