Penghentian SMS Premium dan Penjelasan Kemenkominfo Tifatul Sembiring

Penghentian SMS Premium dan Penjelasan Kemenkominfo Tifatul Sembiring : Beberapa pekan belakangan ini publik Indonesia agak ramai dengan perbincangan mengenai pencurian pulsa yang marak terjadi melalui SMS premium. Banyak dari pelanggan operator seluler yang ada di Indonesia merasa tertipu dengan program SMS premium yang selama ini dijalankan oleh para operator. Bahkan tidakj sedikit yang melaporkan bahwa pulsa mereka terpotong walaupun meeka tidak memesan dan tidak berlangganan SMS atau konten premium.

Dan Perbincangan tersebut mungkin akan mulai mereda dengan dikeluarkannya surat Edaran yang menyatakan akan menghentikan dan menyetop se,mua layanan SMS premium atau konten premium. namun tentunya terdapat resiko kerugian disana.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) tentang penghentian layanan SMS premium yang diterbitkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) per tanggal 14 Oktober 2011.

Dalam penjelasannya, ada enam poin yang disampaikan Kominfo.

1. Memang benar bahwa pada tanggal 14 Oktober 2011 telah dikirimkan SE No. 177/BRTI/2011 dari Ketua BRTI kepada para Direktur Utama dari 10 penyelenggara seluler dan fixed wireless access (FWA).

2. SE BRTI tersebut merupakan salah satu bentuk respon konkret BRTI dan Kominfo terhadap concern dan keprihatinan yang sangat mendalam dari Komisi I DPR RI dan juga terkait dengan makin berkembangnya masyarakat yang merasa dirugikan oleh sejumlah layanan jasa pesan premium yang menyediakan layanannya secara sepihak, yang jelas-jelas melanggar ketentuan yang diatur secara tegas dalam Peraturan Menkominfo.

3. SE ini hanya merupakan salah satu langkah konkret yang akan ditempuh oleh BRTI dan Kominfo untuk menuntaskan masalah ini secara komprehensif. Setelah ini mungkin akan ada sejumlah langkah konkret lainnya. Namun demikian, SE ini hendaknya dipahami secara broader bahwa ada sejumlah tahapan instruksi yang hrs dipatuhi oleh penyelenggara telekomunikasi.

Pengecualian ini perlu dipertegas karena sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional, maka terdapat beberapa layanan publik yang tetap dapat terus digunakan seperti nomor 5 digit (14xyz) untuk layanan jasa perbankan, 3 digit (11x) untuk panggilan darurat, dan lainnya.

4. Instruksi penghentian penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/voice broadcast semata-mata untuk penataan kembali secara total jasa pesan premium sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

5. Meski tenggat waktu deaktivasi/unregistrasi ini sangat pendek, namun BRTI dan Kominfo sangat berharap penyelenggara telekomunikasi mematuhinya secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

6. BRTI dan Kominfo akan secara intensif memonitor tingkat kepatuhan para penyelenggara telekomunikasi, dan menginformasikan secara berkala pada masyarakat.

Iulah Penjelasan Kemenkominfo Tifatul Sembiring menanggapi surat edaran berisi
Penghentian SMS Premium.

Comments

Popular posts from this blog

Kolonel Mat Ali Meninggal Dunia Ketika Lari Uji Kenaikan Pangkat

Lowongan Kerja PT KMI Wire and Cable Indonesia

Keunggulan dan Kehebatan Google+ (Google Plus)